Biro Kesra Gelar Rakor Pencegahan dan Penanganan TPPO di Jawa Timur Tahun 2025

  • Irma Wahyu Nur Solichah
  • 15 Juli 2025 14:15
  • Kinerja
  • 23 kali dibaca

1920-banding-1200-1.jpg

SURABAYA, 3 JULI 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Kesejahteraan Rakyat menggelar rapat koordinasi Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jawa Timur Tahun 2025. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Jayabaya, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (03/07) ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengoptimalkan pelaksanaan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta sebagai langkah konkret untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan guna menekan angka TPPO di Jawa Timur.

Sebanyak 75 peserta hadir dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan stakeholder yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur. Termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Migran Care Jawa Timur, serta Polda Jawa Timur yang hadir sebagai narasumber.

Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Indonesia (BP2MI), Provinsi Jawa Timur menjadi penyumbang pekerja migran terbanyak secara nasional, dengan jumlah penempatan sebanyak 79.001 orang. Kabupaten Ponorogo, Blitar, Malang, dan Tulungagung menjadi kabupaten asal Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertinggi di Jawa Timur, dengan negara tujuan utama mencakup Hongkong, Taiwan, Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan.

Dalam rapat tersebut diketahui bahwa minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, penyebaran informasi yang tidak merata, pendidikan yang rendah, jeratan hutang, kekerasan, tingginya angka pengangguran, daya tarik gaji yang tinggi, serta pendapatan masyarakat yang rendah menjadi faktor pendorong utama migrasi tenaga kerja ke luar negeri. Selain faktor pendorong, pemerintah juga menghadapi berbagai tantangan dalam upaya pencegahan TPPO, seperti ketidaksiapan PMI (secara mental, fisik, bahasa, keterampilan, dan hukum), serta berbagai pelanggaran hak saat berada di negara tujuan (seperti gaji yang tidak dibayarkan, overwork, overstay, dan kekerasan).

1920-banding-1200-2.jpg

Menanggapi permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merumuskan berbagai strategi dalam upaya penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di antaranya adalah sosialisasi, edukasi, dan pelatihan secara masif bagi calon PMI. Didukung pula dengan penguatan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Kemlu RI, BP2MI, LSM, serikat buruh, hingga perguruan tinggi. Menjadikan upaya-upaya pencegahan dan perlindungan PMI sebagai program prioritas pembangunan Nasional. Melakukan upaya preventif, seperti pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan dan sejenisnya. Melakukan pembagian tugas secara rill, dan membangun sinergi dengan seluruh pihak-pihak terkait.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menjadi isu regional di kawasan Asia Tenggara, sehingga memerlukan kerjasama yang menyeluruh dari berbagai pihak. Oleh karena itu, hasil rapat ini dapat menjadi langkah konkret bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam merespon isu perdagangan orang guna menangani permasalahan pekerja migran, serta menekan jumlah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di masa mendatang.