Selamat Datang di PPID Biro Kesra
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan setiap badan publik pemerintah maupun badan publik non pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana