Tugas
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Fungsi
-
Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
-
Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
-
Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
-
Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik.
-
Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
-
Pelaksanaan koordinasi antar bagian dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.