Surabaya, 19 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur telah sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Jawa Timur Tahun 2025. Bertempat di Ruang Rapat Binaloka Adhikara, Kantor Setda Provinsi Jawa Timur. Rapat ini dihadiri oleh 67 peserta dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi dan kabupaten/kota, Kementerian Agama, organisasi masyarakat, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Jawa Timur.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menekan angka perkawinan anak di wilayahnya. Peserta yang hadir meliputi perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, serta OPD terkait dari kabupaten/kota dengan angka perkawinan anak yang masih tinggi. Turut hadir pula perwakilan dari organisasi masyarakat keagamaan seperti Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat NU Jawa Timur dan PW Aisyiyah Jawa Timur, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Non Pelayanan Dasar menyampaikan pentingnya sinergi multi-pihak untuk mengatasi permasalahan perkawinan anak yang kompleks. “Perkawinan anak memiliki dampak serius terhadap tumbuh kembang anak, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, kolaborasi dari berbagai sektor dan elemen masyarakat sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Materi yang disampaikan dalam Rakor meliputi:
- Perspektif Islam Tentang Usia Ideal Perkawinan oleh Bapak Dr. Imam Nahe’i MHl. dari Pondok Pesantren Salafiyah Sukorejo Situbondo;
- Peran Tokoh Agama dalam Pencegahan Perkawinan Anak oleh Bapak Munir Kemenag Kanwil Jawa Timur;
- Praktik Baik Pencegahan Perkawinan Anak Berbasis Masyarakat oleh Ibu Suti’ah LPKP Jawa Timur.
Diskusi dalam rapat berjalan dinamis, menghasilkan berbagai masukan dan strategi efektif untuk pencegahan dan penanganan kasus perkawinan anak. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, rapat koordinasi ini telah merumuskan surat rekomendasi yang berisi langkah-langkah konkret dan strategi terpadu. Surat rekomendasi ini nantinya akan dikirimkan kepada seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, khususnya yang memiliki tingkat perkawinan anak yang tinggi, sebagai panduan upaya pencegahan dan penanganan di wilayah masing-masing.
Tujuan utama rapat ini adalah memberikan pemahaman kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat terkait program pencegahan perkawinan anak di Jawa Timur serta membahas strategi peningkatan kesadaran masyarakat dalam mencegah perkawinan anak.
Komitmen daerah juga terlihat dengan kehadiran OPD terkait dari kabupaten/kota yang memiliki angka perkawinan anak tinggi. Selain itu, partisipasi aktif dari organisasi masyarakat keagamaan seperti PW Muslimat NU Jawa Timur dan PW Aisyiyah Jawa Timur, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat, menegaskan pentingnya pendekatan multisektoral dalam isu ini.
Melalui Rakor ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah bersama antara Pemerintah Daerah, tokoh agama, serta masyarakat dalam mencegah dan menangani perkawinan anak di Jawa Timur, demi perlindungan hak-hak anak dan masa depan generasi penerus yang lebih baik.