Kinerja

Pemprov. Jawa Timur Gelar Rakor Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak: Tekankan Peran Tokoh Agama dan Kolaborasi Stakeholder

  • Irma Wahyu Nur Solichah
  • 21 Juli 2025 15:46
  • Kinerja
  • 1226 kali dibaca

foto-cepak-1.jpg

Surabaya, 19 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur telah sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Jawa Timur Tahun 2025. Bertempat di Ruang Rapat Binaloka Adhikara, Kantor Setda Provinsi Jawa Timur. Rapat ini dihadiri oleh 67 peserta dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi dan kabupaten/kota, Kementerian Agama, organisasi masyarakat, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Jawa Timur.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menekan angka perkawinan anak di wilayahnya. Peserta yang hadir meliputi perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, serta OPD terkait dari kabupaten/kota dengan angka perkawinan anak yang masih tinggi. Turut hadir pula perwakilan dari organisasi masyarakat keagamaan seperti Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat NU Jawa Timur dan PW Aisyiyah Jawa Timur, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

foto-cepak-2.jpg

Dalam sambutannya, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Non Pelayanan Dasar menyampaikan pentingnya sinergi multi-pihak untuk mengatasi permasalahan perkawinan anak yang kompleks. “Perkawinan anak memiliki dampak serius terhadap tumbuh kembang anak, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, kolaborasi dari berbagai sektor dan elemen masyarakat sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Materi yang disampaikan dalam Rakor meliputi:

  1. Perspektif Islam Tentang Usia Ideal Perkawinan oleh Bapak Dr. Imam Nahe’i MHl. dari Pondok Pesantren Salafiyah Sukorejo Situbondo;
  2. Peran Tokoh Agama dalam Pencegahan Perkawinan Anak oleh Bapak Munir Kemenag Kanwil Jawa Timur;
  3. Praktik Baik Pencegahan Perkawinan Anak Berbasis Masyarakat oleh Ibu Suti’ah LPKP Jawa Timur.

Diskusi dalam rapat berjalan dinamis, menghasilkan berbagai masukan dan strategi efektif untuk pencegahan dan penanganan kasus perkawinan anak. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, rapat koordinasi ini telah merumuskan surat rekomendasi yang berisi langkah-langkah konkret dan strategi terpadu. Surat rekomendasi ini nantinya akan dikirimkan kepada seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, khususnya yang memiliki tingkat perkawinan anak yang tinggi, sebagai panduan upaya pencegahan dan penanganan di wilayah masing-masing.

foto-cepak-3.jpg

Tujuan utama rapat ini adalah memberikan pemahaman kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat terkait program pencegahan perkawinan anak di Jawa Timur serta membahas strategi peningkatan kesadaran masyarakat dalam mencegah perkawinan anak.

Komitmen daerah juga terlihat dengan kehadiran OPD terkait dari kabupaten/kota yang memiliki angka perkawinan anak tinggi. Selain itu, partisipasi aktif dari organisasi masyarakat keagamaan seperti PW Muslimat NU Jawa Timur dan PW Aisyiyah Jawa Timur, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat, menegaskan pentingnya pendekatan multisektoral dalam isu ini.

Melalui Rakor ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah bersama antara Pemerintah Daerah, tokoh agama, serta masyarakat dalam mencegah dan menangani perkawinan anak di Jawa Timur, demi perlindungan hak-hak anak dan masa depan generasi penerus yang lebih baik.

Biro Kesra Gelar Rakor Pencegahan dan Penanganan TPPO di Jawa Timur Tahun 2025

  • Irma Wahyu Nur Solichah
  • 15 Juli 2025 14:15
  • Kinerja
  • 1466 kali dibaca

1920-banding-1200-1.jpg

SURABAYA, 3 JULI 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Kesejahteraan Rakyat menggelar rapat koordinasi Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jawa Timur Tahun 2025. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Jayabaya, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (03/07) ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengoptimalkan pelaksanaan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta sebagai langkah konkret untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan guna menekan angka TPPO di Jawa Timur.

Sebanyak 75 peserta hadir dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan stakeholder yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur. Termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Migran Care Jawa Timur, serta Polda Jawa Timur yang hadir sebagai narasumber.

Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Indonesia (BP2MI), Provinsi Jawa Timur menjadi penyumbang pekerja migran terbanyak secara nasional, dengan jumlah penempatan sebanyak 79.001 orang. Kabupaten Ponorogo, Blitar, Malang, dan Tulungagung menjadi kabupaten asal Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertinggi di Jawa Timur, dengan negara tujuan utama mencakup Hongkong, Taiwan, Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan.

Dalam rapat tersebut diketahui bahwa minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, penyebaran informasi yang tidak merata, pendidikan yang rendah, jeratan hutang, kekerasan, tingginya angka pengangguran, daya tarik gaji yang tinggi, serta pendapatan masyarakat yang rendah menjadi faktor pendorong utama migrasi tenaga kerja ke luar negeri. Selain faktor pendorong, pemerintah juga menghadapi berbagai tantangan dalam upaya pencegahan TPPO, seperti ketidaksiapan PMI (secara mental, fisik, bahasa, keterampilan, dan hukum), serta berbagai pelanggaran hak saat berada di negara tujuan (seperti gaji yang tidak dibayarkan, overwork, overstay, dan kekerasan).

1920-banding-1200-2.jpg

Menanggapi permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merumuskan berbagai strategi dalam upaya penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di antaranya adalah sosialisasi, edukasi, dan pelatihan secara masif bagi calon PMI. Didukung pula dengan penguatan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Kemlu RI, BP2MI, LSM, serikat buruh, hingga perguruan tinggi. Menjadikan upaya-upaya pencegahan dan perlindungan PMI sebagai program prioritas pembangunan Nasional. Melakukan upaya preventif, seperti pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan dan sejenisnya. Melakukan pembagian tugas secara rill, dan membangun sinergi dengan seluruh pihak-pihak terkait.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menjadi isu regional di kawasan Asia Tenggara, sehingga memerlukan kerjasama yang menyeluruh dari berbagai pihak. Oleh karena itu, hasil rapat ini dapat menjadi langkah konkret bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam merespon isu perdagangan orang guna menangani permasalahan pekerja migran, serta menekan jumlah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di masa mendatang.

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKj-IP) BIRO KESMAS TAHUN 2015

  • Toha
  • 17 Juli 2016 22:27
  • Kinerja
  • 6458 kali dibaca

Laporan Kinerja Triwulan I dan II Tahun 2015

  • Toha
  • 23 September 2015 22:40
  • Kinerja
  • 6060 kali dibaca

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Biro Kesmas 2014

  • Toha
  • 19 Agustus 2014 15:18
  • Kinerja
  • 6632 kali dibaca

SAKIP BIRO KESMAS 2014:

  1. LAKIP 2013
  2. RENSTRA 2009-2014
  3. TAPKIN 2014
  4. INDIKATOR KINERJA UTAMA
  5. PENGUKURAN KINERJA 2013