Seputar PPID

  • Toha
  • 26 Februari 2024 10:29

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan setiap badan publik pemerintah maupun badan publik non pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja badan publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Dalam pelaksanaan pelayanan publik mengacu pada PERKI No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Pelaksanaan pelayanan keterbukaan informasi publik di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman PPID di Lingkungan Provinsi Jawa Timur, serta menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melalui SK Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.