Dengan ini kami Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
- 26 Februari 2024 10:29