Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Pemprov Jatim Gelar Rakor Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2026

  • Toha
  • 07 Juli 2026 06:54
  • Kinerja
  • 40 kali dibaca

53a7483c-b8fd-4ab9-8a9a-55d48dbcda9d.jpg

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2026 pada Kamis (25/6), bertempat di Ruang Rapat Binaloka Adhikara, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan dibuka oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Bagian Non Pelayanan Dasar Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Drs. Muhibbin, S.H., M.Si., yang hadir mewakili Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pencegahan dan penanganan TPPO memerlukan komitmen bersama serta kolaborasi lintas sektor agar pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia dapat berjalan secara optimal. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, perangkat daerah Provinsi Jawa Timur, perangkat daerah kabupaten/kota, hingga instansi dan lembaga yang bergerak di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia.

Rapat koordinasi menghadirkan narasumber dari UPT Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Migrant CARE, serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur. Materi yang disampaikan meliputi kondisi ketenagakerjaan di Jawa Timur, mekanisme penempatan pekerja migran secara prosedural, berbagai modus tindak pidana perdagangan orang, hingga strategi penguatan pelindungan pekerja migran Indonesia yang dimulai dari tingkat desa.

Pada sesi diskusi, peserta dari berbagai kabupaten/kota menyampaikan beragam masukan terkait penguatan regulasi, pentingnya pendataan pekerja migran berbasis desa, pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran dan lembaga pelatihan, serta optimalisasi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya keberangkatan nonprosedural. Forum juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO.

Sebagai tindak lanjut kegiatan, forum menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disempurnakan sebagai bahan penyusunan Surat Edaran Sekretariat Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui rekomendasi tersebut diharapkan terbangun koordinasi dan kolaborasi yang semakin kuat dalam mewujudkan pelindungan pekerja migran Indonesia serta menekan potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Provinsi Jawa Timur. (Kinanti – Tim Kerja Non Pelayanan Dasar II)