Perkawinan Anak Masih Jadi Tantangan, Jawa Timur Perkuat Kolaborasi hingga Tingkat Desa

  • Toha
  • 03 Juni 2026 08:31
  • Kinerja
  • 4 kali dibaca

0848319f-02cf-49d4-a63e-b7309f6dd326.jpg

Surabaya – Upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak masih menjadi perhatian serius di Jawa Timur. Untuk memperkuat langkah bersama dalam menekan angka perkawinan anak, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (CEPaK) Tahun 2026 di Ruang Rapat Binaloka Adhikara, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (21/5).

Sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanganan perkawinan anak, Rakor CEPaK 2026 menjadi ruang koordinasi bagi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan rakyat. Berbagai isu strategis dibahas dalam forum ini, mulai dari tingginya angka dispensasi kawin, penguatan edukasi kepada masyarakat, hingga penyusunan langkah kolaboratif yang dapat diterapkan di daerah masing-masing.

7b481bc5-7904-4c4f-89bd-9acad048c093.jpg

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Agung Subagyo, S.STP., M.Si., saat membuka kegiatan menegaskan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak memerlukan komitmen dan kolaborasi seluruh pihak. Beliau menyebutkan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga, masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga pemerintah desa.

Untuk memperkaya perspektif peserta, kegiatan ini turut menghadirkan praktik baik dari Desa Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Desa tersebut dinilai berhasil mengembangkan berbagai inisiatif perlindungan anak berbasis masyarakat yang dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak di tingkat desa.

Dalam pemaparannya, Ibu Siti Cholisoh, S.E., M.Ak. dari DP3AK Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa meskipun angka perkawinan anak menunjukkan tren penurunan, persoalan tersebut masih menjadi tantangan yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, stunting, kemiskinan, hingga kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, tokoh agama, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sementara itu, Ibu Suti'ah dari Lembaga Perlindungan Keluarga dan Perempuan (LPKP) Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya penguatan peran desa melalui kebijakan dan program yang responsif serta kolaboratif. Menurutnya, upaya pencegahan tidak hanya berfokus pada penurunan angka dispensasi kawin, tetapi juga harus mampu mencegah praktik perkawinan anak yang tidak tercatat melalui edukasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat.

70c469cd-58d8-4b31-83f4-2eb6af868fcc.jpg

Adapun Bapak Agus Setiawan, S.AP., Kepala Desa Munjungan Kabupaten Trenggalek, memaparkan berbagai program perlindungan anak berbasis masyarakat yang telah dijalankan di desanya, seperti Desa Ramah Anak, Forum Anak Desa, Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA), serta Posyandu Remaja. Menurutnya, konsistensi pemerintah desa dan keterlibatan seluruh unsur masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah perkawinan anak.

Selain sesi pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas berbagai tantangan di lapangan, mulai dari praktik perkawinan anak yang tidak tercatat, sinkronisasi data dispensasi kawin, penguatan edukasi kesehatan reproduksi, hingga pentingnya pelibatan tokoh agama dan berbagai pihak terkait dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Sebagai tindak lanjut, peserta rakor menyusun draft rekomendasi yang akan menjadi bahan penguatan kebijakan dan koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Jawa Timur. Berbagai masukan yang dihimpun meliputi penguatan intervensi di tingkat desa dan keluarga, sinkronisasi data, peningkatan edukasi masyarakat, serta penguatan kolaborasi antarinstansi.

Melalui rakor ini, diharapkan terbangun komitmen bersama yang semakin kuat antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak serta mencegah terjadinya perkawinan anak di Jawa Timur. (Tim Kerja NPD II)